Sinergi Lintas Sektoral, Penyuluh Agama KUA Panggungrejo Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Kebonsari
Upaya pengamanan aset umat melalui legalitas hukum terus digencarkan. Siang ini, Selasa (28/4), Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Panggungrejo melakukan pertemuan strategis dengan Lurah Kebonsari dan Ketua MUI Kota Pasuruan. Pertemuan yang berlangsung di Kantor MUI Kota Pasuruan tersebut fokus pada penggerakan kembali program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tanah wakaf, khususnya di wilayah Kelurahan Kebonsari dan Kecamatan Panggungrejo secara umum, memiliki kekuatan hukum tetap guna menghindari sengketa di masa mendatang.
Lurah Kebonsari, Eko Kurniawan, S.IP, menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif yang diinisiasi oleh para Penyuluh Agama ini. Menurutnya, sinergi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
"Kami sangat mendukung langkah proaktif dari Penyuluh Agama KUA Panggungrejo. Sertifikasi tanah wakaf adalah kebutuhan mendesak agar aset sosial-keagamaan kita terjaga. Kelurahan siap membantu penuh dalam hal koordinasi administrasi di lapangan," tegasnya di sela-sela kegiatan.
Melalui sinergi ini, diharapkan masyarakat yang memiliki aset wakaf namun belum bersertifikat dapat segera terfasilitasi dengan prosedur yang lebih cepat dan terarah melalui pendampingan intensif dari Penyuluh Agama dan aparatur kelurahan.
Tanggapan Ketua MUI Kota Pasuruan
Ketua MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdullah Shidiq, M.Pd menyambut positif terkait kegiatan tersebut:
"Kami di Majelis Ulama Indonesia menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi sinergi ini. Tanah wakaf adalah amanah umat yang harus dijaga, tidak hanya secara fisik, tapi juga secara administrasi negara," ujarnya.
Fakta di lapangan, banyak aset wakaf yang rawan beralih fungsi atau menjadi sengketa karena ketiadaan sertifikat. Oleh karena itu, gerakan yang dimotori oleh KUA Panggungrejo dan didukung penuh oleh Lurah Kebonsari ini adalah langkah mulia (fastabiqul khairat). "Dalam hal ini MUI siap mengawal dari sisi edukasi kepada para nazhir (pengelola wakaf) agar mereka memahami bahwa sertifikasi ini adalah bagian dari menjaga marwah wakaf itu sendiri," pungkas beliau dalam pertemuan hari ini.
